"Nggak ada, semua orang itu masih di Indonesia," kata Humas Imigrasi, Maryoto, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/12/2012).
Menurut Maryoto, tak ada catatan dari Choel dan Arif meninggalkan Indonesia sebelum dicegah ke luar negeri. Karena itu, Maryoto yakin keduanya bakal kooperatif dengan pihak KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi dicegah bersama 2 orang lainnya Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Sementara Andi sudah resmi menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Untuk status Choel dan Arif belum jelas.
(mad/mok)











































