"Saya justru mau dieksekusi sesegera mungkin? Untuk apa ditunda-tunda? Sekarang pun saya siap," kata Susno lewat kuasa hukumnya, Avian Tumengkol dalam email kepada detikcom, Jumat (7/12/2012).
Selaku warga negara yang baik, Susno mengaku taat terhadap semua proses hukum yang berlaku. Bahkan dia meminta supaya penegakkan hukum berjalan dengan sebaik-baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna memenuhi proses ekeskusi, dia menunggu dipanggil. Tidak terbersit sedikit pun untuk berniat tidak taat hukum.
"Saya tidak kemana-mana. Saya tetap di Indonesia jadi MC (momongan cucu). Saya hormat dan berterima kasih kepada Kepolisian RI," tandas Susno.
Sebelumnya, MA mengamini putusan PN Jaksel yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi
(asp/ndr)