TPS Ditutup Cepat, Tapi Tidak Digelar Pemilihan Ulang

TPS Ditutup Cepat, Tapi Tidak Digelar Pemilihan Ulang

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2004 17:01 WIB
Palembang - Sedikitnya 122 warga di Jalan Sutan Mansyur, Ilir Barat 1, Palembang, di TPS 24 tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, sampai sore ini belum ada pemungutan suara ulang di TPS tersebut."Pihak KPPS menganggap tidak akan hadir pemilih yang lain, sehingga TPS mereka tutup 11.30 dan langsung dilakukan penghitungan suara," kata Koordinator Pemantau OWA Indonesia, Ade Indriani Zuchri, kepada detikcom, di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Selasa (21/9/2004).Menurut Ade, akibatnya sekitar 122 warga di Jalan Sutan Mansyur, Ilir Barat 1, Palembang, tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS 24 tersebut."Kami sudah menyampaikan hal ini ke KPU Kota Palembang dan berharap dilakukan pemilihan ulang. Namun, kayaknya belum," kata Ade.Belum TahuSementara, KPU Kota Palembang mengaku belum tahu soal adanya 122 pemilih yang tidak menggunakan haknya, lantaran TPS keburu ditutup."Kami belum dapat tahu persoalan sebenarnya, jadi dak bisa kasih komentar," kata Rosyidah, anggota KPU Palembang, kepada detikcom melalui telepon.Menurut Rosyidah, penghitungan cepat boleh dilakukan KPPS, tetapi bila semua pemilih telah memberikan hak suaranya, dan itu setelah disetujui saksi, panwas dan pemantau di TPS. (nrl/)


Berita Terkait