"Sudah ada standarnya, ada prosedurnya, setiap yang tersangka harus mengundurkan dari jabatan yang dipegangnya di partai," kata Anggota Dewan Pembina PD, Achmad Mubarok, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/12/2012).
Andi Mallarangeng saat ini diketahui duduk sebagai Sekretaris Dewan Pembina PD. Nah, dengan status barunya sebagai tersangka, menurut Mubarok, Andi otomatis tidak memegang jabatan itu lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai posisi Andi di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Mubarok enggan berspekulasi. Menurut dia, hal itu di luar wewenang PD.
"Yang urusan pemerintahan, itu urusan pemerintah," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kompleks Olahraga Hambalang per 3 Desember 2012.
"Sprindik saya tanda tangani tanggal 3 Desember," papar Ketua KPK, Abraham Samad, kepada detikcom.
Selain itu, Andi juga dicegah ke luar negeri oleh KPK. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
(trq/mok)