Berikut beberapa pimpinan tertinggi PD yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi
Angelina S Sondakh
|
Pada Jumat, 3 Februari 2012 adalah hari yang tidak mungkin dilupakan Angie. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politisi Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet. Angie disangka dengan pasal penyuapan.
"Tersangka barunya inisialnya AS, seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Keterlibatan keduanya dalam kasus ini memang sudah sering diungkapkan oleh para saksi, termasuk tersangka M Nazaruddin. Angie disebut menerima fee Rp 5 miliar terkait proyek itu.
Dalam berbagai kesempatan, Angie sudah membantah. Namun kesaksian di persidangan selalu menyudutkan keduanya. Saat ini, KPK juga telah mengajukan permohonan cekal atas Angie dan Koster.
"KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK," ujar Wamenkum HAM, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya kepada detikcom.
Hartati Murdaya
|
"SHM menjadi tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK.
Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada pejabat negara. "Yaitu Bupati Buol," tambah Samad.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu, dan dua petinggi PT HIP yaitu Gondo Sudjojo dan Anshori.
Ada pun Anshori dan Gondho tertangkap tangan secara terpisah. Anshori ditangkap di Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6/2012). Sedangkan Gondho diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/6/2012).
Keduanya diduga menyuap Amran di Buol. Dugaan sementara, pemberian suap terkait dengan kepengurusan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.
KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.
Akan tetapi Hartati membantah. Dia mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada. Namun, terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.
Andi Mallarangeng
|
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012.
"Selain pencekalan, Andi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik saya tanda tangani tanggal 3 Desember," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
KPK sudah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Pencantuman status tersangka itu tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke Imigrasi.
"Yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis Suratnya No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des.
Andi dicegah bersama 2 orang lainnya Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
M Nazaruddin
|
Tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang. Kasus Nazaruddin sempat menjadi drama politik dan hukum setelah dirinya melarikan diri ke luar negeri sehari sebelum KPK melakuan pencekalan kepada dirinya.
Nazaruddin kemudian tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia dalam pelariannya. Karena terlibat kasus korupsi, maka pada 23 Mei 2011, Petinggi PD memutuskan memberhentikan Muhammad Nazaruddin sebagai kader partainya.
"Memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai bendahara umum," kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsudin dalam jumpa pers saat itu.
KPK akhirnya menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka. Nazaruddin menjadi tersangka untuk kasus suap Kemenpora.
"Baru saja ini kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kala itu.
Halaman 2 dari 5