"Ini menunjukan mekanisme Reward and punishment-nya terbalik-balik. Kenapa yang bermasalah malah mendapat promosi tapi hakim yang berintegritas malah didemosi," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/12/2012).
Menurut Alvon, karier di MA menyingkirkan hakim-hakim berkualitas tetapi malah memberikan jenjang karier maksimal terhadap hakim bermasalah. Seharusnya, Reward and punishment diberikan secara proporsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA harus bisa menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sistem penilaian tersebut. MA diharap tidak berlindung dalam hak perogratif untuk memutar para hakimnya.
"Jangan sampai ini malah hakim yang bermasalah merasa nyaman dengan kesalahan (perilaku) yang telah mereka lakukan dan hakim yang berinteritas malah tersingkirkan. Jika demikian, dengan seleksi alam hakim berintegritas akan tersisih dan hilang dimakan waktu," ungkap Alvon.
Dalam catatan detikcom, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Kala itu, Chaidir mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.
Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.
Namun Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh.
"Jika demikian dengan seleksi personal dan sistem bobrok hakim yang berintegritas akan tersisih dan hilang dimakan waktu," pungkas Alvon mengakhiri pembicaraan.
(asp/mok)










































