Buronan Kasus Penipuan Rp 108 M Dipulangkan ke Makassar

Buronan Kasus Penipuan Rp 108 M Dipulangkan ke Makassar

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 06 Des 2012 21:58 WIB
Makassar - Terpidana kasus penipuan senilai Rp 108 miliar, John Lucman, yang buron sejak 21 November 2012 lalu, bisa ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di apartemen Mediterania, Jakarta dan dipulangkan ke Makassar, Kamis (6/12/2012) sore. Masih ada terpidana lain yang masih buron.

Sementara itu satu terpidana lainnya, yakni Frans Tunggono masih dinyatakan buron dan dalam pengejaran tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Jhon yang merupakan Direktur PT Asindo ini tiba di kantor Kejari Makassar, di Jalan Amanagappa, sekitar pukul 18.00 Wita, setelah tiba di bandara Sultan Hasanuddin, Makassar sekitar pukul 17.00 Wita, dengan didampingi kuasa hukumnya, Tajuddin Rahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diambil data dan keterangan, Jhon yang memakai kemeja kotak-kotak ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas I Makassar.

"Ini merupakan langkah-langkah menjalankan putusan MA, terdakwa John Lucman berhasil ditangkap, tepatnya di apartemen Mediterania di Jakarta pada jam 12 malam kemarin, tanpa ada perlawanan," ujar Haruna, kepala Kejari Makassar dalam keterangan pers di kantornya.

Haruna menambahkan, pihaknya menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 871 K/Pid/2012 tanggal 9 Agustus 2012, terkait pengabulan kasasi Jaksa yang menghukum kedua terpidana dengan kurungan tiga tahun penjara, pada 14 November 2012.

Setelah kedua terpidana yang divonis bersalah oleh MA atas penipuannya pada rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti ini, mangkir dari pemanggilan Kejari selama dua kali ini, akhirnya pihak Kejari Makassar menetapkan keduanya sebagai buronan sejak tanggal 21 November 2012.

"Saat ini pula kami masih mencari terpidana Frans Tunggono, keberadaannya sudah terpantau oleh tim kami, tempatnya kami rahasiakan," pungkas Haruna.

(mna/mok)


Berita Terkait