"Saat wisuda 30 September 2012, saya buka ijazah, tenyata tidak ada akreditasi. Padahal seharusnya Fakultas Hukum Unas Akreditasi A," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Nasional, Muhammad Ridwan, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Ridwan menjelaskan, kini dirinya sulit untuk melamar kerja. Pihak Unas pun belum merespon dengan baik keluhan yang sudah ia sampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini juga sudah ia laporkan ke Komnas HAM hingga ke Dikti. Namun hasilnya nihil. "Kita sudah tanya ke Dikti, katanya ijazah saya tidak diakui. Waktu saya melamar ke sejumlah perusahaan, keaslian ijazah saya juga dipertanyakan, ya saya ditolak," terang Ridwan.
Akibatnya puluhan alumni Fakultas Hukum Unas angkatan 2007 yang diwakili Andri Milka Antonius langsung melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan LP: TBL/ 4208/ XII/ 2012/ PMJ/ Dit. Reskrimum tertanggal 6 Desember 2012, dengan terlapor Drs. El Amry Bermawi Putra selaku Rektor Unas dan Surajiman SH, M.Hum selaku Dekan.
"Diperkirakan 2 gelombang wisudawan yang sudah mengantongi Ijazah bodong tersebut. Tahun ini ada 2 gelombang wisudawan. Satu gelombangnya saja bisa ratusan mahasiswa. Belum lagi yang nanti akan mendaftar," ujar Rangga Lukitadesnata selaku Kuasa Hukum dari LBH pengacara Jalanan.
Maka Universitas Nasional dilaporkan tentang menyalahi ketentuan pasal 68 ayat 1 jo. pasal 61 ayat 2 UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan nasional jo. Pasal 42 ayat 1 UU No.12 Thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(ndu/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini