"Selain pencekalan, Andi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik saya tanda tangani tanggal 3 Desember," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
KPK sudah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Pencantuman status tersangka itu tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke Imigrasi.
"Yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis Suratnya No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des.
Andi dicegah bersama 2 orang lainnya Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
(/mok)











































