Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Polri untuk segera merelakan 28 penyidiknya menjadi penyidik tetap di KPK. Jika penarikan terus dilakukan hingga Maret 2013, maka penyidik di lembaga antikorupsi itu akan habis.
"Kalau Polri ingin menegakkan kontribusi signifikannya terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya adalah mengikhlaskan 28 orang penyidik Polri untuk menjadi penyidik tetap KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2012).
Bambang menyebutkan saat ini jumlah penyidik di KPK berjumlah 52 orang. Jika terus-menerus dilakukan penarikan hingga Maret 2012, maka penyidik KPK akan habis. "Per tanggal 6 Desember 2012, penyidikan yang sudah dan sedang berlangsung di KPK itu 34 (kasus)," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 31 penyidik yang sudah kembali dan itu lebih dari 30 persen. Kendati demikian kami tetap berupaya agar kasus yang ditangani tetap bisa ditangani," ujarnya.
"Tentu saja harus diakui ini mengalami kelambatan dan atas kelambatan itu kami mohon maaf kepada publik tapi kami tetap berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara baik, bertanggung jawab, dan akuntable," imbuhnya. (tfq/mok)











































