"Yang penting KPK harus bekerja secara profesional berdasarkan pada fakta hukum dan bukti hukum yang kuat," kata Ketua DPP Demokrat bidang pemberantasan korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Demokrat sendiri enggan menangapi lebih jauh soal pencegahan serta penetapan status tersangka Andi. Demokrat menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ada kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Pencantuman status tersangka itu tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke Imigrasi.
"Yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis Suratnya No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des.
Andi dicegah bersama 2 orang lainnya Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
(mok/nwk)











































