Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK mengirim surat cegah tersebut kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum Ham per tanggal 3 Desember 2012. Surat itu bernomor no.4/569/01/23/12/2012.
"Saya ingin menjelaskan surat cekal berdasarkan biasanya ketentuan pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 dan surat penyelidikan dan surat lain pada 3 Desember," ujar Bambang di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa dijawab sekarang," ujarnya.
Soal keterlibatan Andi ini memang sering disebut-sebut dalam persidangan maupun keterangan mantan bendahara umum PD M Nazaruddin. Namun Andi selalu membantahnya.
Sementara Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dalam telaahnya menemukan indikasi jelas keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. BAKN pun meminta KPK untuk mengusut keterlibatan Andi.
(mad/mok)











































