Terkait Laporan Dahlan, Siapa 4 Anggota DPR yang Melanggar Kode Etik?

Terkait Laporan Dahlan, Siapa 4 Anggota DPR yang Melanggar Kode Etik?

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 18:05 WIB
Terkait Laporan Dahlan, Siapa 4 Anggota DPR yang Melanggar Kode Etik?
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DRP telah selesai mengambil kesimpulan tentang pemeriksaan laporan Dahlan Iskan. Dalam kesimpulan itu 4 anggota Dewan dianggap melanggar kode etik. Siapakah keempat anggota Dewan itu?

"Ada 4 orang yang diputus melanggar etika, kemudian ada 3 orang yang tidak terbukti melanggar etika dan ada 3 yang salah identifikasi dalam laporan Pak Dahlan Iskan atau laporan yang melalui dirut Merpati," kata Ketua BK M Prakosa dalam jumpa pers di Ruang BK, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Menurutnya, tiga anggota DPR yang tidak terkait itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Andi Timo Pangeran, Anggota Fraksi PAN M Ikhlas El Qudsi dan Muhammad Hatta. Mereka dianggap salah identifikasi karena tak ikut dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, keempat nama yang disebut BK melanggar etika dikategorikan dalam pelanggaran ringan dan sedang. "Kategori sanksi ringan itu ada dua kemungkinan adalah teguran lisan, dan tertulis. Kalau sedang pemindahan dari alat kelengkapan atau kalau sebagai pimpinan alat kelengkapan maka dicopot, yang jelas itu kategori," lanjutnya.

Berdasarkan sumber detikcom, dua nama yang dianggap melanggar kode etik sedang adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Sumaryoto dan anggota Komisi VI Idris Laena. Dua nama tersebut adalah nama yang disebut oleh ketua BK M Prakosa menginisiasi rapat di luar rapat resmi komisi. Bahkan untuk Idris Laena, Prakosa pernah menyatakan dianggap melanggar sedang atau berat.

"Dia (Idris Laena) menginisiasi pertemuan-pertemuan itu, dia kirim pesan singkat meminta bertemu. Kalau sudah begini, pelanggarannya bisa sedang atau berat," kata Ketua BK M Prakosa, Rabu (21/11) lalu.

Sementara nama kedua yang pernah disebut oleh Badan Kehormatan mengadakan rapat di luar rapat resmi komisi adalah politisi PDIP Sumaryoto. "Iya pertemuan (Sumaryoto dan direksi Merpati) itu di luar DPR," kata Prakosa Kamis (22/11) lalu.

Di luar dua nama itu BK DPR tidak pernah menyebut ada nama lain yang mengikuti pertemuan di luar rapat resmi komisi seperti yang dilakukan oleh Idris Laena dan Sumaryoto.

Lalu siapa dua nama yang mendapat sanksi ringan?

Dari lima nama anggota DPR dalam rapat 1 Oktober yang diduga terjadi upaya pemerasan, BK DPR menyebut rapat itu digelar di ruang rapat Komisi XI. Nah, dalam rapat itu dihadiri oleh anggota Komisi XI DPR yaitu Zulkifliemansyah, Saidi Butar-butar, Linda Megawati, I Gusti Agung Ray, dan Achsanul Qasasih.

"Dalam pertemuan kita dapatkan bahwa memang ada pertemuan 1 Oktober yang pada mulanya terkait undangan panja Merpati, mengundang direksi Merpati tentang business plan dan kinerja keuangan Merpati. Namun karena rapat tidak kuorum, ada pertemuan informal di ruang rapat pimpinan Komisi XI," M Prakosa, Kamis (29/11) lalu.

Menurutnya, pertemuan itulah yang menjadi permasalahan tentang adanya dugaan pemerasan oleh beberapa anggota Komisi XI DPR. Nah, dalam rapat itu hanya dua orang yang aktif berbicara yaitu Zulkifliemansyah karena memimpin rapat dan Achsanul Qasasih.

"Memang ada yang aktif dan pasif dalam pertemuan informal itu. Yang pasif Linda Megawati, Saidi Butar-butar dan Bapak Agung Ray. Yang memimpin pertemuan Pak Zulkieflimansyah. Sementara yang aktif Pak Achsanul," lanjut Prakosa.

Menurut sumber detikcom, dua nama itulah yang mendapat sanksi ringan (Zulkifliemansyah dan Achsanul Qasasih). Maka tiga nama yang tidak terbukti sudah jelas nama yang pasif berbicara yaitu Saidi Butar-butar, Linda Megawati, dan I Gusti Agung Ray.

Namun lebih jauh, menurut sumber detikcom, BK DPR masih akan melakukan pemanggilan lagi terhadap nama yang masih terkait laporan Dahlan Iskan yang diduga justru melanggar etik berat.

"Masih ada pemanggilan," bisik sumber tersebut (6/12).

Siapa nama itu? "Masih rahasia," jawabnya.

(/rmd)


Berita Terkait