"Kapolri mengerti soal dimaksud, tetapi respons dari Deputi SDM Polri kepada KPK seperti tersebut dalam surat yang sudah diketahui publik," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui telepon, Kamis (6/12/2012).
Permintaan alih tugas penyidik Polri di KPK, disampaikan beberapa kali melalui surat resmi. Bahkan oleh Biro SDM dan Hukum KPK, telah menjelaskannya secara langsung kepada Deputi SDM Mabes Polri bahwa para penyidik bersangkutan masih KPK perlukan tenaganya untuk proses hukum beberapa kasus dugaan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan Mabes Polri tetap berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum kasus-kasus dugaan korupsi. Para penyidik yang ditarik, adalah yang masa tugasnya di KPK berakhir. Tapi bila masih KPK butuhkan, maka dapat dibicarakan termasuk penambahan bantuan tenaga penyidik.
"Antar aparat penegak hukum saling dukung, termasuk soal kekurangan penyidik. Kalau memang masih diperlukan, nanti kita bicarakan," jelas Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Kolinlamil Armabar TNI AL, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/12/2012).
(lh/nrl)











































