Ketua DPRD DKI Tak Berhak Tolak PAW Partai Demokrat

Ketua DPRD DKI Tak Berhak Tolak PAW Partai Demokrat

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2004 16:16 WIB
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta tak berhak menolak penggantian anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) terkait dengan dugaan pengkhianatan anggota fraksi itu dalam pemilihan Ketua DPRD DKI.Hal itu disampaikan Ketua KPUD DKI M Taufik kepada wartawan di kantor KPUD DKI Jakarta, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/9/2004). Taufik menyatakan DPD PD DKI telah melakukan koordinasi dengan KPUD lewat telepon terkait rencana penggantian wakilnya di dewan. Berdasarkan UU, jelas Taufik, parpol memang diperbolehkan menarik wakilnya. Mekanisme penarikan itu yakni partai mengajukan nama wakilnya yang akan ditarik ke Ketua DPRD. Ketua DPRD kemudian menyampaikan permintaan itu ke KPUD. "Ketua Dewan tak ada hak untuk menolak PAW karena UU tadi. Pengajuan nama ke Ketua DPRD sifatnya hanya pemberitahuan," jelas Taufik. Selanjutnya, pengganti anggota yang ditarik itu yakni caleg yang nomor urutnya di bawahnya. Partai Demokrat berencana menarik anggotanya di DPRD yang diduga tidak melaksanakan keputusan partai untuk mendukung Ahmad Heryawan. Sebanyak 8 anggota FPD diduga berkhianat sehingga Ahmad Heriyawan gagal menjadi Ketua DPRD. Jika kedelapan orang itu tak mengaku melakukan pengkhianatan, PD akan mengganti 16 anggota FPD di DPRD. (iy/)


Berita Terkait