Aceng Fikri dan Diky Candra yang maju melalui jalur independen sukses memenangi putaran dua Pilbup Garut pada akhir Desember 2008. KPUD Garut mengumumkan pasangan Aceng-Diky Candra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih dengan perolehan 535.289 (56 persen) rakyat Garut.
Pasangan independen yang didukung mayoritas rakyat Garut ini pun naik tahta. Aceng-Diky kemudian dilantik pada tanggal 23 Januari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemilihan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri selaku Ketua Panitia Pemilihan (Panlih), Agus Hamdani memperoleh 42 suara dari sebanyak 50 suara anggota dewan yang hadir. Sedangkan Asep Zaenal memperoleh 6 suara, 2 suara lagi abstain. Agus Hamdani terpilih menjadi Wakil Bupati Garut dalam rapat paripurna DPRD Garut masa sidang II tahun 2012 yang digelar pada 10 Mei 2012.
Meskipun Agus tak dipilih oleh rakyat, Agus akan melenggang ke kursi Bupati Garut jika Aceng mundur atau digulingkan. Menurut Sekjen PPP Romahurmuziy, posisi Agus legitimate.
"Dalam hal Bupati terpilih gagal menjalankan kewajibannya atau berhalangan tetap maka DPRD berhak mengangkat wakil bupati menjadi bupati. UU mengatur demikian," tegas Romahurmuziy kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Belakangan ada rumor pemerasan dalam proses pemilihan Wakil Bupati Garut. Asep mengadukan Aceng dan stafnya, Chep Maher ke Polda Jabar, karena telah setor US$ 25 ribu dan Rp 500 juta dari Rp 1,4 miliar yang diminta. Namun dia gagal terpilih dan uangnya tidak kembali.
Pihak PPP yang mengusung Agus menjelaskan tidak ada jual beli kursi Wakil Bupati Garut. PPP menegaskan Agus tidak menebus kursi Wakil Bupati Garut dengang sejumlah uang.
(van/nrl)