"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun namun dia dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Rikwanto mengatakan, kasus pencabulan itu masih didalami dan dipercepat perkaranya. "Ini kita percepat penyelesaian proses perkaranya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, Supriyanto mengaku baru pertama kali melakukan perekaman dalaman wanita di bus TransJ itu. "Dia mengakunya baru sekali," katanya.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa (4/12). Saat itu seorang karyawati menaiki bus TransJ dari Kalideres tujuan Sudirman. Saat di perjalanan, Supriyanto menyelipkan pena berkamera ke dalam selipan tasnya dan mulai merekam daleman yang dikenakan karyawati itu.
"Korban sadar akan perekaman itu kemudian melaporkannya ke petugas di halte Harmoni. Petugas kemudian menangkap Supriyanto dan membawanya ke polisi," kata Humas Bus TransJ Sri Ulina Pinem kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
(nal/try)