Polisi Cegah Presdir Newmont ke Luar Negeri
Selasa, 21 Sep 2004 16:05 WIB
Jakarta - Mabes Polri mencegah Presdir Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat. "Bukan dicekal tetapi dicegah, sudah dilakukan tetapi saya lupa tanggalnya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2004).Suyitno mengatakan Richard Ness akan diperiksa Kamis (23/9/2004) mendatang."Diperiksa minggu ini, ada pemeriksaan perorangan juga korporasi. Minggu ini, diperiksa dua orang yang bertanggungjawab operasional pembuangan limbah, mengawasi pengeluaran tailing dan pengawasan termoklin," papar dia. Rencananya, Polri juga akan memeriksa Site Manajer PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Bill Long Rabu (22/9/2004) besok.Mabes Polri telah menetapkan 6 tersangka kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat. Keenam tersangka yakni Manajer Hubungan Luar Negeri PT NMR David Sompie, Kepala Bagian Lingkungan Hidup PT NMR Jerry Konjamso, Presdir PT NMR Richard Ness, Site Manager PT NMR Bill Long, Putra Wijayanti dan Sill Turner.
(aan/)











































