"Lutfhie tidak dapat hadir karena tidak dapat izin dari pimpinannya. Sedangkan Dadang sudah pindah alamat, sampai saat ini yang hadir hanya Jeffry," kata penuntut umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2012)
Hakim ketua Sudjatmiko memberikan kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan kembali saksi yang tidak hadir di persidangan pekan depan sekaligus mendengarkan keterangan saksi meringankan dari kubu Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan pekan lalu, Jeffry membantah menjadi kurir Angie untuk mengambil uang dari Grup Permai. "Saya tidak pernah disuruh terdakwa untuk mengambil sesuatu, atau menerima sejumlah uang dari orang lain," ujar Jeffry saat dihadirkan sebagai saksi.
Nama Jeffry masuk dalam surat dakwaan KPK sebagai orang yang diutus Angie untuk menerima uang dari kurir Grup Permai. Dalam kesaksiannya, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan dia pernah menyuruh kurir mengantarkan uang Rp 2,5 miliar untuk Angie. Uang itu diambil oleh Jeffry.
"Dadang bertemu dengan Jeffry di Food court Ambasador. Jeffry itu stafnya Angie," ujar Yulianis kala itu. Hal yang sama diutarakan Dadang dan Luthfie, dua kurir yang mengantarkan uang dan bertemu Jeffry.
(fdn/rmd)











































