Rancangan PP Soal Penyidik KPK Ternyata Belum Sampai ke SBY

Rancangan PP Soal Penyidik KPK Ternyata Belum Sampai ke SBY

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 14:25 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masa tugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk ke Kementerian Sekretaris Negara. Namun karena ada sesuatu kekurangan, maka RPP tersebut dikembalikan ke Kemen PAN Reformasi Birokrasi.

"RPP itu sudah sempat masuk k Setneg tapi ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki dan telah kita kembalikan ke Kementerian PAN," ujar Mensesneg Sudi Silalahi di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (6/12/2012).

Sudi mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan RPP tersebut di Kemenpan RB. Jika RPP tersebut sudah masuk ke Setneg akan segera ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kementerian PAN juga kita pantau dan juga tadi pagi juga kita tanyakan mudah-mudahan kalau hari ini dia masukkan ke Setneg, nanti kita teliti lagi dan minta menteri-menteri terkaitnya untuk paraf," jelasnya.

Sudi enggan menjelaskan apa yang dimaksud 'kurang' dalam RPP tersebut. Dia hanya menyebut hal itu hanya perlu dikordinasikan dengan pihak terkait.

"Masalah, tentu enggak perlu ceritakan apa yang kurang, hanya perlu dikoordinasikan semua pihak dengan Polri, dengan KPK dengan semuanya," ungkapnya.

"Kita harapkan kalau hari ini masuk, hari ini juga kita edarkan untuk diperiksa menteri-menteri terkait," lanjutnya.

Menurut Sudi diantara masalah yang kurang itu adalah karena harus menyatukan argumen-argumen yang ada. "Tidak mudah ya, karena itu banyak argumen-argumen mereka yang banyak mesti disatukan jadi kalau belum A1 misalnya, kita takut di kemudian hari ada hal-hal yang tidak baik, bolak-balik kita memperbaikinya," jelasnya.

"Mudah-mudahan hari ini bisa masuk, hari ini kita sebar. Misalnya hari ini semua sudah paraf, hari ini juga bisa masuk ke presiden, insya allah kalau di presiden 2 jam bisa selesai itu," tutupnya.

(mpr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads