Menanggapi hal ini, juru bicara (jubir) Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menilai idealnya memang seorang hakim yang sudah pernah menjalani sanksi pelanggaran berat tidak bisa mendapatkan promosi jabatan.
"Idealnya memang yang pernah kena sanksi seperti itu tidak dapat naik pangkat atau jabatan," kata Djoko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU memang tidak mengatur hal itu," ujar Djoko.
Dalam catatan detikcom, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim dengan menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Kala itu, Chaidir mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.
Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.
(slm/asp)