Sekjen KPU yang DKPP 'Pecat', Tetap Bertugas di KPU

Sekjen KPU yang DKPP 'Pecat', Tetap Bertugas di KPU

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 13:20 WIB
Jakarta - Sekjen KPU yang dipulangkan KPU atas rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ditugaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali ke KPU. Sekjen KPU akan tetap bertugas sampai KPU mendapatkan penggantinya.

"Saya sudah terima dan saya pulangkan lagi untuk tetap menjalankan tugas sampai ada yang baru. Tidak diganti sampai terpilih yang baru," kata Gamawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).

Terkait Wakil Kepala Biro Hukum KPU yang juga dipulangkan, Gamawan tetap menariknya, termasuk Wakil Sekjen KPU. Hal ini dilakukan agar Kesekjenan KPU tidak vakum menjelang Pemilu 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakil Kabiro hukum kita tarik, terkait keputusan itu yang menindaklanjuti KPU. Sekjennya yang kita kembalikan, kalau dipulangkan nanti kosong. Wasekjen saja yang saya tarik," ujar Gamawan.

Seperti yang diketahui, Sidang DKPP pada Selasa (27/11) memutuskan memecat Sekjen KPU dan beberapa pos lainnya karena dinilai melanggar kode etik terkait penundaan jadwal pengumuman verifikasi administrasi. Selain Sekjen KPU, DKPP menilai Wasekjen KPU, Ketua Pokja verfikasi parpol, Kabiro Hukum Sekjen KPU, dan Wakabiro Hukum Sekjen KPU telah melanggar kode etik.

(vid/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads