"Ada 3 orang yang tidak terbukti melanggar etika dan ada 3 yang salah identifikasi dalam laporan pak Dahlan Iskan atau laporan yang melalui Dirut Merpati," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, dalam jumpa pers di Ruang BK, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Menurutnya, keputusan itu sebagai kesimpulan menyangkut masalah internal dalam keputusan Badan Kehormatan. Maka itu artinya ada anggota dewan yang dinyatakan melanggar etika dan ada yang lainnya tidak terbukti melakkan pelanggaran etika.
"Jadi ada 3 orang yang tidak ikut dalam pertemuan bahkan dituding minta jatah. Tiga ini yang tidak terkait, yaitu itu ibu Andi Timo Pangeran, bapak El Quds dan Muhammad Hatta, ini yang salah alamat," ungkapnya.
"Artinya itu disebut tetapi mereka tidak ada yang sama sekali ikut dalam pertemuan. Bahkan pak Hatta yang pada pertemuan itu, dia ada bukti kuat sedang mengadakan acara sosialisasi di Klaten," lanjutnya.
Sementara Prakosa enggan menyebutkan siapa tiga orang lainnya yang tidak terbukti melanggar etika. Ia menyatakan, keputusan BK itu akan disampaikan oleh BK kepada yang bersangkutan, fraksi dan pimpinan DPR. Terkait rehabilitasi nama akan disampaikan dalam rapat paripurna.
"Rehabiltasinya sesuai mekanisme, kalau tidak terbukti rehabilitasinya tentu dalam rapat paripurna," ucapnya.
(/lh)











































