"Ada 4 orang yang diputus melanggar etika," kata ketua BK Prakosa dalam jumpa pers di Ruang BK, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
"Kemudian ada 3 orang yang tidak terbukti melanggar etika dan ada 3 yang salah identifikasi dalam laporan pak Dahlan Iskan atau laporan yang melalui Dirut Merpati," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita sampaikan (empat orang) ini sanskinya adalah sedang dan ringan," lanjutnya.
"Kategori sanksi ringan itu ada dua kemugkinan adalah teguran lisan, dan tertulis. Kalau sedang pemindahan dari alat kelengkapan atau kalau sebagai pimpinan alat kelengkapan maka dicopot, yang jelas it kategori," lanjutnya.
Hasil keputusan itu menurutnya akan disampaikan kepada yang bersangkutan, kemudian fraksi dan pimpinan DPR.
"Dalam mekanisme BK bahwa putusan itu bisa disampaikan ke publik kalau berat disampaikn melalui paripurna, kalau pelanggaran sedang dan ringan itu disampaikan kepada fraksi, yang bersangkutan dan pimpinan DPR.
Siapa empat orang yang melanggar etika itu?
"Kita tidak boleh sampaikan secara spesifik," jawab Prakosa.
(iqb/lh)











































