Hakim Tipikor Perintahkan Pencabutan Blokir Rekening Hartati

Hakim Tipikor Perintahkan Pencabutan Blokir Rekening Hartati

Ferdinan - detikNews
Kamis, 06 Des 2012 12:51 WIB
Hakim Tipikor Perintahkan Pencabutan Blokir Rekening Hartati
Hartati Murdaya
Jakarta - Hakim Tipikor Perintahkan Pencabutan Blokir Rekening Hartati

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan pencabutan blokir rekening milik Siti Hartati Murdaya. Hakim menilai duit dalam rekening yang diblokir tidak terkait perkara suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu yang tengah disidangkan.

"Memerintahkan penuntut umum melakukan pencabutan pemblokiran rekening," kata Hakim Ketua, Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gusrizal menjelaskan, hakim menilai alasan pencabutan blokir rekening yang dimohonkan tim penasehat hukum dapat diterima. Di dalam permohonannya kubu Hartati meminta pencabutan blokir rekening di antaranya BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga.

"Uang dalam rekening itu untuk dana aktivitas sosial, pembangunan rumah sakit," sambungnya

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan rawat jalan Hartati. Dengan catatan, proses rawat jalan disesuaikan dengan jadwal persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum dan KPK melakukan pengawalan dalam rawat jalan," sebut Gusrizal.

Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fdn/lh)


Berita Terkait