101 Pelanggaran di Pilpres II

101 Pelanggaran di Pilpres II

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2004 15:09 WIB
Jakarta - Panwas Pemilu mencatat terjadi 101 pelanggaran di Pilpres putaran dua. Antara lain politik uang, intimidasi, nyoblos lebih dari satu kali, dan surat suara sudah tercoblos."Dari hasil pemantauan Panwas di tingkat propinsi, terjadi 101 pelanggaran Pilpres putaran dua, meliputi 81 pelanggaran administratif dan 20 tindak pidana Pemilu."Demikian kata anggota Panwas Pemilu Didik Supriyanto di kantornya Century Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2004)."Namun secara umum tidak terjadi pelanggaran administrasi yang signifikan. Tapi dalam pelanggaran pidana, Panwas menemukan 2 kasus politik uang di Denpasar Bali dan Irian Jaya," tuturnya.Kemudian, lanjut dia, ada kasus intimidasi terhadap warga keturunan di Kota Makassar. Kasus lainnya di Lampung, Sumut, dan Sulsel ada pemilih menyoblos lebih dari satu kali."Panwas juga mendapat informasi terjadi pelanggaran Pemilu di Sarawak Malaysia. Dikabarkan surat suara telah dicoblos sebelum hari H oleh para TKI di Bintulu Sarawak," ungkap Didik.Namun menurut KPU, sambung dia, kasus tersebut bukan pelanggaran Pemilu, mengingat penyoblosan di luar negeri menggunakan mekanisme berbeda."Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, Panwas telah menugaskan Panwas Pemilu Propinsi Kalbar untuk melakukan pengecekan ke lapangan," ujarnya.Dituturkan Didik, pada Pemilu legislatif lalu telah terjadi 1.176 kasus kekurangan logistik, 3.853 kasus pemilih tidak dapat memilih, 633 kasus pemilih tidak terdaftar tapi dapat memilih, 246 kasus politik uang, dan 33 kasus pidana.Pada Pilpres putaran pertama terjadi 143 kasus pelanggaran, terdiri dari 92 pelanggaran administrasi dan 44 kasus tindak pidana Pemilu. Pelanggaran yang menonjol adalah kasus penggelembungan suara di Ponpes Al Zaytun Indramayu Jabar, kasus tinta mudah luntur, dan kasus coblosan tembus cover. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads