"Proses hukum mungkin saja bisa berhenti dengan dicabutnya delik aduan dari korban, namun proses politik bisa terus dilanjutkan bolanya ada di DPRD," ujar Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin dalam pesan singkat, Kamis (6/12/2012).
Menurutnya, masyarakat dapat terus melanjutkan memberi tekanan agar DPRD Garut tidak menghentikan perkara Aceng Fikri dan tidak 'masuk angin'. Prosesnya harus terus dilanjutkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, selain UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Aceng harusnya juga memahami Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Pada prinsipnya dengan pelanggaran bertumpuk itu yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak terhormat.
"Pastinya begitu (DPP Golkar meminta proses politik dilanjutkan). Perintahnya selain dari DPP, juga dari DPRD Provinsi," lanjut Nurul.
(riz/nrl)











































