"Proses hukum mungkin saja bisa berhenti dengan dicabutnya delik aduan dari korban, namun proses politik bisa terus dilanjutkan bolanya ada di DPRD," ujar Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin dalam pesan singkat, Kamis (6/12/2012).
Menurutnya, masyarakat dapat terus melanjutkan memberi tekanan agar DPRD Garut tidak menghentikan perkara Aceng Fikri dan tidak 'masuk angin'. Prosesnya harus terus dilanjutkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.
"Golkar sendiri sudah resmi memecat yang bersangkutan. Pelanggarannya tidak hanya yang tercantum dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 27 dan 28, tapi juga sebagai pelaku KDRT," lanjut jubir Golkar itu.
Ia menuturkan, selain UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Aceng harusnya juga memahami Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Pada prinsipnya dengan pelanggaran bertumpuk itu yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak terhormat.
"Pastinya begitu (DPP Golkar meminta proses politik dilanjutkan). Perintahnya selain dari DPP, juga dari DPRD Provinsi," lanjut Nurul.
(riz/nrl)











































