Pantauan detikcom, Marisi yang mengenakan kemeja cokelat ini awalnya ditanya soal identitasnya. Dia mengaku sebagai pemilik PT Mahkota Negara dengan kepemilikan saham 70 persen.
"Hanya formalitas saja," ujar Marisi sambil tersenyum ketika ditanya apa benar-benar dia memiliki saham itu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tati pun melanjutkan pertanyaan soal keterkaitan Marisi dan grup Anugerah yang dimiliki oleh M Nazaruddin, suami Neneng. Marisi berkali-kali mengaku tidak tahu soal perusahaan tersebut.
"Saya tidak tahu PT Anugrah Group, Yang Mulia. Tahunya PT Anugerah Nusantara," ujarnya.
Emosi hakim memuncak saat Marisi berbelit-belit menjelaskan soal proses tender proyek PLTS di Kemenakertrans. Saat itu, dia mengaku mendaftar setelah melihat ada pengumuman di koran. Namun ternyata hakim punya cerita lain.
"Anda ceritakan sebenarnya, di keterangan sebelumnya tidak seperti itu. Di BAP, Saudara lapor kepada saudara Nazar dan Anas Urbaningrum, baru Rosa, baru mendaftar," cecar hakim Tati.
"Anda itu kalau memberi keterangan jangan berbelit-belit karena Anda juga bisa diperiksa sebagai terdakwa," sambungnya.
Hakim lainnya, Pangeran Napitupulu, juga kesal dengan kesaksian Marisi. Terutama saat ditanya posisinya di Grup Permai.
"Jaksa, saksi ini sudah pernah jadi terdakwa belum?" tanya Pangeran.
"Belum" jawab Jaksa Penuntut Umum.
"Inilah saatnya," timpal Pangeran lagi.
Hingga pukul 12.00 WIB, sidang masih berlangsung. Ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa soal ini.
(/)











































