"Pilihan KPK sederhana sekali, untuk kepentingan pemberantasan korupsi yang optimal dan tanpa diskriminasi serta kepentingan publik secara maksimal. Maka KPK akan membela seluruh pegawai dan penyidiknya secara all out," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Bambang menyebut bahwa alih tugas bagi Novel Cs menjadi penyidik tetap di KPK sudah sesuai prosedur. Hal tersebut didasarkan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini enggan memberitahu siapa saja 6 penyidik tersebut. Namun Bambang mengatakan bahwa 6 penyidik itu selain menangani kasus simulator SIM juga menangani kasus lain diantaranya Kasus Hambalang, kasus suap Hakim Ad Hoc Tipikor, kasus Century serta kasus-kasus lainnya sebab seorang penyidik dapat menangani sekitar 4-5 kasus.
"Ada kasus Hambalang, hakim adhoc Tipikor, juga Century dan lainnya," terangnya.
Pada Rabu (5/12) kemarin, Bambang mengatakan bahwa dari surat penarikan terhadap 13 penyidik oleh Polri keliru. Hal tersebut dikarenakan 6 orang diantaranya telah menjadi penyidik tetap di KPK.
"Ada surat yang diterima Pimpinan KPK pasca penahanan DS. Isinya seperti sebagai penarikan 13 penyidik. Surat itu keliru karena 6 orang diantaranya adalah penyidik KPK. Novel adalah salah satu dari penyidik KPK," ujar Bambang.
Bambang menyebut bahwa terhadap keenam penyidik lainnnya KPK mempersilahkan Polri untuk menariknya untuk segera diproses. Namun tentunya penarikan tersebut haruslah sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku ada di KPK.
"6 orang lain yang bukan penyidik KPK silakan ditarik dan segara diproses. Penarikan itu tentu harus sesuai UU dan PP KPK. Ada pun satu orang lainnya sedang sekolah master di luar negeri," tuturnya.
(lh/lh)











































