"Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya lagi," kata Kahumas Daops I Mateta Rizalulhaq kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Mateta mengatakan, menurut UU para atapers ini dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara dan denda hingga Rp 15 juta. Namun menurutnya itu bukan tanggung jawab PT KAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mateta mengatakan, PT KAI pernah membuat peradilan dengan sanksi denda di Stasiun Pasar Minggu tahun lalu. Para atapers ini didenda 10 hingga 20 kali harga tiket KRL ekonomi. Karena biasanya para penumpang yang naik di atap kereta adalah penumpang kelas ekonomi.
"Tiket KRL ekonomi Rp 2.000 lalu didenda 10 kali lipat jadi Rp 20 ribu, nah mereka bisa bayar dendanya," katanya.
Namun dampak pemberian denda itu stasiun-stasiun dan KRL dilempari batu oleh para atapers. "Ini malahan stasiun dan kereta kita ditimpuki," katanya.
(nal/nrl)