Ketua PN Jakbar yang Dicopot karena Minta Duit ke Ayin Jadi Waka PT Aceh

Ketua PN Jakbar yang Dicopot karena Minta Duit ke Ayin Jadi Waka PT Aceh

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 09:43 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Chaidir yang menelepon Artalyta Suryani alias Ayin? Kariernya sempat terpuruk usai menelepon Ayin -- yang pernah dihukum karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan -- dan meminta sejumlah uang dan fasilitas bermain golf ke China. Ke mana Chaidir sekarang?

Berdasarkan berkas hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) yang didapat detikcom, Kamis (6/12/2012), Chaidir mendapat promosi dari hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi Wakil Ketua (Waka) PT Banda Aceh.

"Memutasi Chaidir SH, MH dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh," demikian bunyi hasil TPM yang diketok pada 29 November 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, Mahkamah Agung (MA) mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim dengan menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Kala itu, Chaidir mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.

Ketua Muda Pengawasan MA saat itu, Djoko Sarwoko menjelaskan, pencopotan tersebut sudah menjadi keputusan MA pada 10 Juli 2008. MA menjatuhkan putusan tersebut dalam rapat pimpinan terbatas yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan.

"Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar," kata Djoko dalam jumpa pers sehari setelah pencopotan.

MA sudah melakukan pemeriksaan secara internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas. Hasilnya, Chaidir terbukti melakukan komunikasi dengan Ayin dan juga sudah diakui oleh Chaidir.

Hal itu telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.

"Pembicaran itu telah melecehkan negara dan jabatannya," terang Djoko yang akan pensiun akhir bulan ini.

Ia menerangkan, pemeriksaan internal merekomendasikan tiga putusan. Pertama, demosi, yakni penurunan dari jabatan struktural. Kedua, pemindahan tugas ke pengadilan tinggi tanpa jabatan. Ketiga, mutasi ke PN lain tanpa jabatan.

"Rekomendasi pertama yang kita pakai," ujar Djoko yang kini menjadi Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads