Aceng-Fany Islah, Diky Candra: Pelanggaran Hukum dan Etika Harus Diproses

Aceng-Fany Islah, Diky Candra: Pelanggaran Hukum dan Etika Harus Diproses

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 09:43 WIB
Jakarta - Bupati Garut Aceng HM Fikri (40) telah islah dengan Fany Octora (18) yang dinikahinya hanya 4 hari. Diky Candra (38) berharap masyarakat tak menyayangkan hal ini, toh pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan Aceng harus tetap diproses.

"Kan sekarang banyak yang menyayangkan hal itu, di mana kita punya iktikad baik dalam musyawarah supaya hasilnya baik pun tetap disalahkan karena kebencian. Islah itu kan tidak menghalangi proses hukum, apakah ada pelanggaran etika segala macam tetap harus berjalan. Itu kan tugas instansi terkait mangga (silakan) diselesaikan," kata Diky saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/12/2012).

Diky mendorong persoalan ini harus dituntaskan. Bagaimanapun skandal nikah kilat Aceng sebagai pejabat publik tak boleh terulang kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan juga ditutupi. Bapak Gubernur tetap harus menyelesaikan masalah ini sebagai percontohan. Jangan juga ditutupi masalahnya. Harus bisa menutup kemungkinan hal semacam ini terulang kembali," kata mantan pasangan Aceng di Pemkab Garut ini.

Bagaimanapun, Diky yang kembali ke dunia keartisan ini, tetap harus ada punishment. Tuntutan masyarakat Garut yang mendesak Bupati Garut diturunkan tetap harus didengarkan.

"Jangan sampai gara-gara lobi jadi tidak ada punishment. Punishment dibutuhkan karena masyarakat marah. Justru saya bukan mengancam tapi mengingatkan bahwa banyak hal yang bisa terjadi, banyak hal buruk bisa terjadi dan itu harus dihindari," tegasnya.



(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads