"Mengingat jumlah unit yang tersedia terbatas, dan jumlah pemohon cukup banyak, maka pada tanggal 22 Desember 2012 akan dilakukan pengundian oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta," ujar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kusnindar melalui siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (5/12/2012).
Kusnindar mengatakan, tempat pengundian akan dilakukan di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur. Bagi warga yang sudah mendaftar namun tidak lolos dalam pengundian, akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnindar pun berharap, dengan proses penelitian yang ketat dan transparan, diharapkan rusunawa tersebut dihuni oleh warga yang benar-benar memerlukan tempat tingggal dan tepat sasaran. "Sehingga pada awal tahun 2013, Rusunawa Marunda secara bertahap sudah terhuni, khususnya di Cluster B," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pendaftaran Rusunawa Marunda telah dibuka secara bertahap. HIngga saat ini sudah ada 837 pemohon yang masuk daftar tunggu. Namun pemohon tersebut akan diklarifikasi ulang. Untuk menempati rusun tersebut, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya poto copy KTP DKI, Kartu Keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah berumah tangga, pas poto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan ( PM1 ), surat keterangan penghasilan, materai 4 buah dan wajib membuka rekening tabungan Bank DKI Cabang Jatibaru bagi pemohon yang lolos tahap verifikasi.
(jor/fjp)