"Pendaftaran telah dibuka secara bertahap untuk umum. Tempat pendaftaran di kantor pengelola yang terletak di Cluster B Rumah Susun Sewa Marunda," ujar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kusnindar melalui siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (5/12/2012).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penghuni yaitu,
1. Foto copy KTP DKI Jakarta.
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah bagi yang sudah berumah tangga.
3. Pas poto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
4. Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar.
5. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan ( PM1 ).
6. Surat keterangan penghasilan atau slip gaji.
7. Materai 4 buah.
8. Bagi pemohon yang berkasnya lolos verifikasi, wajib membuka rekening tabungan Bank DKI Cabang Jatibaru atas nama pemohon dan menyetorkan jaminan retribusi sebesar 3 x retribusi tiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh proses pendaftaran sampai dengan penghunian unit rumah susun tidak dikenakan biaya," ucapnya.
Namun bila sudah lolos tahap seleksi, para pemohon akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu dan pemilihan penempat rusun akan diundi secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo 22 Desember 2012.
(jor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini