"Dalam agama Islam, perkawinan itu sedapat mungkin tidak boleh dipisahkan, harus dibimbing menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah. Jadi Bupati itu melecehkan agama kalau hanya nikah 4 hari lalu menceraikan sang perempuan. Itu melanggar etika," ujar Ketua MUI, Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).
Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri memang tidak dilarang. Namun, dalam Alquran ditegaskan bahwa pernikahan itu harus diupayakan untuk harmonis dan bertahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, lanjut Amidhan, Aceng merupakan pemimpin daerah. Maka Aceng harus bisa memberikan tauladan yang baik bagi warganya.
"Pernikahan siri memang banyak terjadi di Indonesia, tapi seharusnya pejabat publik jangan begini. Dia kan pemimpin, harus menjadi tauladan dan harus memberi contoh yang baik. Sementara dia melanggar," ucapnya.
(jor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini