Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, PP No 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK dan juga PP No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dalam pasal 24 UU 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa "pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi."
Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 7 UU 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK. Disebutkan bahwa KPK dapat melakukan alih status pegawai negeri instansi lain yang diperkerjakan menjadi pegawai tetap.
"Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b (dari instansi lain) dapat beralih status kepegawaiannya
menjadi Pegawai Tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi," demikian bunyi pasal tersebut.
Keinginan KPK itu juga diakomodir dalam PP tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam Pasal 7 PP PP No 1 Tahun 2003 disebutkan bahwa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil".
"Poinnya adalah statusnya dialihkan dulu baru diberhentikan," ujar Bambang kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
(/jor)











































