MUI: Aceng Fikri Melanggar UU Perkawinan

MUI: Aceng Fikri Melanggar UU Perkawinan

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 06:08 WIB
 MUI: Aceng Fikri Melanggar UU Perkawinan
Jakarta - Kasus pernikahan berujung perceraian antara Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) dengan Fany Octara (18) kini menjadi sorotan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Aceng Fikri telah melanggar undang-undang (UU) dan melecehkan agama atas tindakannya yang hanya menikahi Fany secara siri selama 4 hari dan menceraikannya lewat SMS dengan alasan tidak perawan lagi.

Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Dari segi agama sah saja. namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama islam harus dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

"Di Indonesia ada yang disebut dengan hukum fiqih Indonesia, yaitu hukum menurut ajaran Islam yang digabung dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu orang tidak boleh menikah kalau tidak dicatat secara legal. Jadi itu perintah agama juga. Maka itu, Bupati (Aceng) ini telah melanggar undang-undang," jelas Amidhan.

(jor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads