Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
"Dari segi agama sah saja. namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia ada yang disebut dengan hukum fiqih Indonesia, yaitu hukum menurut ajaran Islam yang digabung dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu orang tidak boleh menikah kalau tidak dicatat secara legal. Jadi itu perintah agama juga. Maka itu, Bupati (Aceng) ini telah melanggar undang-undang," jelas Amidhan.
(jor/fjp)











































