Kasus Tenda Sirkus, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Sesat

Kasus Tenda Sirkus, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Sesat

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 01:31 WIB
Jakarta - Belasan pendukung Salim Balya memasuki ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka datang memberikan dukungan kepada rekan mereka Salim Balya.

Salim Balya dituntut 2 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab atas robohnya tenda festival sirkus internasional Cirque Le Masque di Parkir Timur Senayan pada pada tanggal 3 Juli 2010.

Rabu (5/12/12), sidang kasus Salim Balya memasuki agenda Pledoi atau pembelaan. Kuasa hukum Salim, Lifa Malahanum mengatakan tuntuntan yang dijatuhkan jaksa dinilai sesat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan jaksa dua tahun penjara terhadap terdakwa dinilai pengacara sebagai tuntutan sesat," kata Lifa, usai membacakan pledoi di PN Jakpus.


Menurutnya, tuntunan jaksa dirasa sesat karena barang bukti yang diajukan palsu. Jaksa mengajukan barang bukti berupa gambar susunan kursi penonton, gambar tampak luar tenda untuk kepentingan
sponsor untuk promosi, logo Intro diganti logo Garlic agar dianggap dari Garlic.

โ€œKarena yang bikin perusaaan lain namanya Intro. Bukan Garlic punya kita, rekayasa logo, dianggap sebagai bagian kontrak. Padahal sebelum kontrak logo itu tidak pernah ada,โ€ ujar Lifa.

Menurut Lifa, kasus ini bermula ketika pihak penyelenggara PT. Nant Adi Pariwara (PT. NAP) pada Juli 2010 menyelenggarakan festival sirkus di Parkir Timur Senayan. Namun, nampaknya penyelenggara sirkus tidak sukses. Mereka justru tekor, karena sepi penonton dan dukungan sponsor sangat kurang.

Ketika acara berlangsung, lanjut Lifa mengatakan, tiba-tiba terjadi badai angin yang menyebabkan dua tiang tenda bengkok. Keadaan force majeur ini lantas dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk melaporkan
Salim ke polisi dengan alasan jumlah tiang yang dipasang tidak sesuai perjanjian.

Menurut Lifa, tujuan pelapor jelas agar Salim divonis bersalah.
"Dengan demikian, penyelenggara tidak perlu membayar uang sewa tenda kepada yang bersangkutan sebesar Rp2,4 miliyar," ujarnya.

Lifa mengatakan, sekalipun masalah force majeur tegas disebutkan dalam perjanjian, namun laporan terus berlanjut hingga ke pengadilan.

โ€œTapi berdasarkan kontrak yang mengatur force meger kalau ada kejadian alam tidak dianggap melanggar kontrak dan tidak tidak dituntut tanggungjawabnya. Tapi pada kenyataannya klien saya dianggap bersalah dan dituntut,โ€ kata Lifa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini menuntut Salim dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menganggap Salim melanggar kontrak perjanjian antara PT Garlic dengan PT NAP selaku penyelenggara sirkus terkait spesifikasi tenda.

"Menyatakan terdakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun," tuntut JPU Elly dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (14/11/2012).

(slm/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads