Komisi II Kembali Panggil KPU & Bawaslu Soal Putusan DKPP Malam Ini

Komisi II Kembali Panggil KPU & Bawaslu Soal Putusan DKPP Malam Ini

- detikNews
Rabu, 05 Des 2012 18:52 WIB
Komisi II Kembali Panggil KPU & Bawaslu Soal Putusan DKPP Malam Ini
Jakarta - Setelah memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada selasa (4/12) kemarin, Komisi II DPR kembali memanggil KPU dan Bawaslu malam ini. Rapat itu untuk membicarakan terkait teknis pelaksanaan putusan DKPP kepada KPU.

"Kami sudah bicara dengan teman-teman DKPP, bahwa KPU akan melaksanakan keputusan itu. Hanya saja melaksanakannya seperti apa, karena setelah baca keputusan DKPP itu putusan kalajengking, satu sisi minta verifikasi faktual (18 prapol) tapi di satu sisi dikunci dengan tidak boleh merubah tahapan pemilu. Maka hasil rapat semalam kita konfirmasi dengan KPU dan Bawaslu malam ini," kata Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurutnya, sebetulnya bisa saja dibahas secara bersamaan Komisi II menghadirkan KPU, Bawaslu dan DKPP, namun dinilai tidak tepat karena DKPP yang memberi putusan terhadap KPU atas rekomendasi Bawaslu. Kemungkinan ini masih perlu dibicarakan.

"Kalau mau bertiga sebetulnya sudah beres. (Misalnya) Oke kita meminta pelaksanaan (putusan DKPP), dan teman-teman DKPP memberikan (penjelasan) pada pelaksana putusan (KPU)," ungkapnya.

Soal putusan itu sendiri, menurut Ganjar berdasarkan keterangan DKPP dalam rapat tadi malam, ia menilai putusan DKPP sudah melampaui kewenangan. Yaitu soal putusan terakhir yang meminta KPU memasukkan 18 nama parpol ke verifikasi faktual dan putusan memecat Sekjen KPU.

"Soal sikap politik jelas, DKPP masa tidak melampaui? Sekjen itu masuk kategori etik penyelenggara pemilu atau bukan? Apakah sekjen penyelenggara pemilu? Makanya ini beberapa blunder. Tapi tetap KPU melaksanakan putusan (DKPP). Bagaimana menjalani putusan itu, nanti malam (kita rapatkan)," ungkap politisi PDIP itu.

(/rmd)


Berita Terkait