Ketika Pertambangan Liar Jadi Topik Bahasan Penegak Hukum & DPR

Ketika Pertambangan Liar Jadi Topik Bahasan Penegak Hukum & DPR

- detikNews
Rabu, 05 Des 2012 18:16 WIB
Ketika Pertambangan Liar Jadi Topik Bahasan Penegak Hukum & DPR
Jakarta - Komisi III dan Komisi VII DPR menggelar rapat dengan 9 Kapolda, Kabareskrim dan Dirjen Minerba. Rapat membahas soal maraknya pertambangan ilegal. Nah, dalam rapat itu mengemuka sejumlah penyebab munculnya tambang liar. Izin yang tak jelas!

"Sekarang sedang rekonsiliasi terkait izin usaha pertambangan, agar tidak ada izin yang ilegal. Salah satunya moralitas gubernur jelang Pilkada banyak yang menerbitkan izin (pertambangan) dan setelah lengser keluar lagi izin baru," kata Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite.

Hal itu disampaikan dalam rapat komisi III, Komisi VII, Kabareskrim dan 9 Kapolda di Ruang rapat Bamus DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahmrin menanggapi pertanyaan anggota komisi III Eva Sundari soal adanya banyak izin tambang liar. "Kenapa masih banyak tambang liar, bagamana sebenarnya perizinannya?," kata Eva.

Menurut Thamrin, dasar hukum izin tambang itu undang-undang nomor 4 tahun 2008. Sementara jumlah izin usaha pertambangan yang ada sebanyak 10.677 di seluruh Indonesia.

"Kemudian izin yang tidak jelas daerahnya, kabupaten A menyatakan itu daerah dia, sementara kabupaten B menyebut itu daerah dia," lanjut Thamrin.

Sementara, Kabareskrim yang juga hadir dalam rapat itu menyebut, permasalahan tambang liar terjadi karena banyaknya izin yang terlalu cepat keluar untuk kepentingan tertentu.

"Banyak izin dikebut untuk kepentingan tertentu, sehingga terjadi tumpang tindih perizinan antar instansi dan kementerian, akibatnya terjadi perebutan lahan," kata Sutarman.

Ia mendorong agar dilakukan moratorium untuk menerbitkan pertambangan yang ada di Indonesia, selain untuk mencegah konflik agraria di daerah karena masalah lahan.

"Ke depan harus ada mortorium untuk tertibkan seluruhnya dan perizinan. Anda boleh nambang tapi keuntungannya 10 persen, sisanya untuk kepentingan negara," saran Sutarman.

Rapat itu sempat diskors untuk menentukan pimpinan rapat. Namun akhirnya, dipilih dari Komisi VII Sutan Batoegana dan Efenddy Simbolon, lalu pimpinan rapat dari Komisi III DPR Azis Syamsuddin dan Tajtur Sapto Edi.

11 Kapolda diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan itu. Namun yang hadir hanya 9 Kapolda, yaitu adalah Kapolda Kaltim, Kalteng, Kalsel, Kalbar, Sumbar, NTB, Malut, Babel, Sumut. Rapat pun selesai begitu saja. Solusinya apa ya?

(/ndr)


Berita Terkait