Korban 2 Jaksa Pemeras Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Korban 2 Jaksa Pemeras Bersaksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 05 Des 2012 18:08 WIB
Korban 2 Jaksa Pemeras Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Budi Ashari, korban pemerasan jaksa di Kejaksaan Agung, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Di persidangan Budi dan stafnya Eddy Cahyono membeberkan kronologi pemerasan yang dialami.

Budi dan Eddy bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Andri Fernando (Jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung), Arief Budi Haryanto (Jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara), dan Sutarna (Staf Tata Usaha pada sub Direktorat Pelayanan Hukum Direktorat PPh di Kejagung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara)

Di persidangan, Budi, Direktur PT Budi Indah Mulia Mandiri menceritakan awal mula pemerasan terjadi ketika dirinya mendapat surat panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung. "Surat panggilan diantar penyidik Andri," kata Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu dia terima dari sekretarisnya bernama Risa Sulistyowati karena saat diantarkan dirinya tengah berada di luar kantor. Dalam isi surat, Budi dipanggil Kejaksaan untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan di Sangata, Kalimantan Timur.

"Saya lihat suratnya tapi tidak terlalu ditanggapi," kata Budi.

Karena Budi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanggal 28 September 2012, ketiga terdakwa kembali mendatangi kantor Budi di Sudirman City Walk pada 2 Oktober 2012. "Pak Andri tanya kenapa tidak datang pada panggilan pertama," ujar Budi.

Di pertemuan itu, Budi mengatakan akan datang ke Kejagung untuk memenuhi pemeriksaan. Tapi Budi baru bisa memenuhi panggilan usai keluar kota. "Dia (Andri) bilang kok lama sekali?" kata Budi menirukan perkataan Andri.

Usai pertemuan, Budi berinisiatif meminta stafnya Eddy Cahyono untuk menghubungi Andri. "Saya suruh staf hubungin Andri, tolong tanya apa si maunya," lanjutnya.

Pada 5 Oktober 2012, Eddy kemudian menelpon Andri meminta waktu untuk bertemu. Dalam perbincangan telepon disepakati pertemuan dilakukan di restoran Hanamasa. "Tapi Andri tidak datang, yang datang ke Hanamasa Dede Prihantono," sebut Eddy yang juga menjadi saksi di persidangan.

Kepada Eddy, Dede mengaku sebagai staf pribadi Andri. "Saya tanya apa amanat dari Pak Andri. Terus Pak Dede minta 2,5 miliar untuk ngamanin kasus proyek pelabuhan," ujar Eddy.

Mendengar permintaan uang ini, Eddy kembali menghubungi Andri untuk mengkonfirmasi permintaan uang seperti yang disebut Dede. "Andri bilang ya sudah koordinasi saja ke Dede," tutur Eddy.

Pada 6 Oktober 2012, Andri menelepon Eddy. Andri menayakan apakah permintaan uang telah disampaikan ke atasannya, Budi. "Andri bilang segera keluarkanlah (uangnya)," ujarnya.

Lusanya, Senin 8 Oktober Eddy menghadap Budi memberitahukan permintaan uang Rp 2,5 miliar. Budi kemudian menyerahkan uang Rp 50 juta untuk diberikan kepada terdakwa. Tapi Budi menyuruh Eddy melapor bagian pengawasan Kejagung."Di Kejaksaan menemui Pak Kris," katanya.

Saat meluncur ke Cilandak Town Square, Eddy sudah bersama tim dari Kejaksaan. Eddy kemudian bertemu Dede di parkir belakang Citos.

"Tas (berisi uang Rp 50 juta) saya taruh di jok belakang mobil Kijang biru yang ditunjuk Dede. Setelah itu pasukan Pak Kris (Tim Kejagung) menangkap kami," ujar Eddy.

Ketiga terdakwa, Andri, Arief dan Sutarna didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan dijelaskan ketiga terdakwa bersama Dede dan Amin Saleh membahas masalah PT Tobe Indah dan PT Putri Salju yang diduga melaakukan korupsi dan penyuapan pad proyek pembangunan pelabuhan di Kaltim.

Pemilik PT Tobe dan Putri Salju adalah Budi Ashari yang juga Dirut PT Budi Indah Mulia Mandiri. Dalam dakwaan dijelaskan Amin Saleh yang juga karyawan PT Budi Indah Mulia menginginkan Kejaksaan mengeluarkan surat panggilan untuk Budi.

Pada 25 September 2012, ketiga terdakwa, Dede dan Amin bertemu membicarakan rencana yang akan dilakukan supaya Budi memberikan sejumlah uang. Untuk menakut-nakuti Budi yang jadi target pemerasan, ketiga terdakwa kemudian membuat surat panggilan untuk Budi.

(fdn/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads