SBY Berwenang Berhentikan Aceng

SBY Berwenang Berhentikan Aceng

- detikNews
Rabu, 05 Des 2012 18:04 WIB
SBY Berwenang Berhentikan Aceng
Aceng HM Fikri
Jakarta - Di mata pengamat politik dari LIPI Syamsuddin Haris, Bupati Garut Aceng HM Fikri yang terlibat skandal nikah 4 hari harus ditindak. Jika Aceng tak juga mau mundur, Presiden SBY bisa mengambil langkah tegas.

Menurut Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, legislatif berwenang mengajukan penggulingan Bupati Garut melalui hak menyatakan pendapat. Namun, menurut Syamsuddin, ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk melengserkan Aceng.

"Kalaupun dia tidak mau mundur ya mestinya ada penindakan. Sebetulnya itu kewenangannya presiden, bukan DPRD. DPRD itu paling merekomendasikan saja melalui Mendagri, Presiden bisa memberhentikan," kata Syamsuddin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syamsuddin, saat ini masyarakat Garut sudah bergerak meminta Aceng mundur. Pertimbangan ini sudah cukup untuk mengambil tindakan terhadap Aceng.

"Kan ada desakan masyarakat. Dengan alasan ketidakpantasan, moralitas, etika, dan lain sebagainya, presiden bisa mengambil sikap," katanya.

Bahlam, lanjut Haris, tak perlu menunggu proses hukum. Apalagi kalau desakan masyarakat terus meluas.

"Alasannya itu kan tidak mesti hukum formal," tandasnya.

Masyarakat Garut terus menggelar aksi demonstrasi menuntut Aceng mundur dari kursi Bupati Garut. DPRD Garut telah membentuk Pansus dan merekomendasikan ke Kemendagri untuk menurunkan Aceng. DPRD Garut akan menggelar rapat paripurna terkait hal ini besok pagi setelah hari ini gagal karena Aceng tidak datang.


(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads