Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai Besar POM di Semarang, Agus Subagyo mengatakan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 304.354 juta. Barang-barang tersebut berupa jamu tradisional, makanan, minuman, obat tablet, obat oles, kosmetik dan jenis obat lainnya.
"Enam tersangka dari Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Temanggung," kata Agus di Balai Besar POM di Semarang, Jl Madukoro, Rabu (5/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan obat asam urat dan penambah tenaga," tandasnya.
Rustyawati mencontohkan salah satu barang yang diambil dari Magelang yaitu obat bernama TCU diketahui hanya memakai nama sebuah produsen resmi. Hal itu terungkap setelah mengkonfirmasi ke pihak produsen resmi yang ternyata tidak mengeluarkan produk TCU.
"Ternyata setelah dicek ke pabrik resminya, ternyata tidak mengeluarkan TCU," tegasnya.
Enam tersangka tersebut adalah TSE warga Kabupaten Semarang, GS warga Temanggung, ASR warga Kabupaten Wonosobo dan tiga warga Kabupaten Magelang yaitu SS, RIS, dan RO.
Mereka terancam Pasal 58 huruf h Undang Undang RI nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain hasil OGN, Balai Besar POM Semarang juga mengungkapkan hasil penertiban sejak tahun 2010 hingga 2012. Dari hasil tersebut diketahui ada 56 tersangka dengan perincian delapan kasus obat, dua kasus napza, 23 kasus obat tradisional, 8 kasus kosmetika, dan 14 kasus makanan.
"Tahun 2010 nilainya diperkirakan Rp 3,63 miliar. Tahun 2011 senilai Rp 425 juta, dan tahun 2012 senilai Rp 550 juta," terang Agus Subagyo.
Tersangka dari kasus-kasus tersebut sementara dikenai sanksi administrasi dan pembinaan. Untuk menggiring tersangka ke penjara, imbuh Rustyawati, perlu adanya tiga syarat untuk dipenuhi.
"Tersangka bisa ditahan ketika mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti. Untuk sanksi administrasi bisa sampai ke pencabutan izin produksi," tutur Rustyawati.
Ia juga menambahkan bahaya dari obat-obatan yang sudah disita. Salah satunya adalaha obat yang dikonsumsi dengan cara dimakan atau diminum bisa menyebabkan lambung bocor hingga kematian.
"Banyak kasus lambung jadi bocor karena tubuh tidak bisa menerimanya," ungkap Rustyawati.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati saat memilih makanan, obat maupun kosmetik. Pastikan sudah memiliki izin edar dari Balai besar POM. Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan, bisa melapor ke Unit Pelayanan Pengaduan Konsumen dengan nomor telepon (024) 7612328.
"Pilihlah agen resmi contohnya apotek saat membeli obat. Jangan di warung-warung," tutup Rustyawati.
(alg/try)