"Memang pada dasarnya kita serahkan pada (fraksi) DPR. Tetapi setgab melihat bahwa Undang-undang nomor 42 tahun 2008 masih sangat bagus dan menggambarkan sistem demokrasi yang baik sekali. Sekalipun ada pendapat bahwa lebih bagus PT-nya itu dinaikkan," kata Sekretaris Setgab Syarif Hasan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Tetapi menurutnya, kalau DPR masih dalam proses ingin memperkuat legitimasi dari pilpres yang akan datang dan pemerintahannya, maka PT 20 persen masih bisa dipertahankan dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membantah bahwa ketidaksepahaman anggota setgab dalam rapat Badan Legislasi kemarin merupakan perpecahan setgab atau akhir dari Setgab. Syarif menilai itu hanya dinamika.
"Nggak juga lah, perbedaan itu bukan berarti tamat. Kadang-kadang juga di satu sisi merupakan dinamika indah. Saya menyadari bahwa RUU Pilpres ini khususnya PT sangat berkepentingan dengan partai masing-masing. Saya menyadari juga kalau berbicara kepentingan partai, maka kepentingan partai harusnya nomor 2," ujarnya.
"Jadi kita (utamakan) kepentinagan nasional dulu, kita dulu kan sepakat 20 persen PT dinaikkan, dulu dari 20-25 persen. Tapi kalau kesepakatan ini aplikatif dengan suasana aspirasi masyarakat itu lebih bagus," lanjut Syarif menjelaskan maksud kepentingan partai nomor 2.
Lebih jauh ia menjelaskan dalam rapat Baleg itu Golkar sepakat sama dengan Demokrat. Begitu juga PAN dan PKB meski tidak secara tegas, tetapi iya meyakini sepakat.
"Sebenarnya PAN juga sepakat tapi saya membaca pandangan mininya 15 sampai 20 persen, berarti sudah mendekati. Saya lihat secara eksplisit yang berbeda itu kan PPP. Jadi untuk pilpres memang masing-masingg partai memiliki kepentingan juga sangat menguat. Tapi sekali lagi kepentingan yang lebih besar yang diutamakan, kita lihat saja nanti perkembangan," tutupnya.
Apakah Setgab masih efektif?
"Iya dong. 2014 masa kerjanya," kata menteri Koperasi dan UMKM itu.
Sebagaimana diketahui, Selasa (4/12) kemarin, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) tentang usulan revisi UU nomor 42 tahun 2008 sepakat untuk ditunda pembahasannya. Dalam pandangan mini fraksi, hanya partai Demokrat dan Partai Golkar yang menolak revisi UU Pilpres, sementara sikap PAN, PPP, Gerindra, PDIP dan Hanura sepakat merevisi, PDIP menambahkan perlu pendalaman. Dan fraksi yang sepakat menunda pembahasan adalah PKS dan PKB.
(/rmd)










































