Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Suhardi Alius menyatakan, berdasarkan laporan, kejadian bermula dari ditangkapnya Timotius AP, DPO terpidana LP Manokwari. Dia merupakan residivis. Pada tahun 2012, ia melakukan beberapa kali tindak pidana dan divonis 9 tahun dan 6 tahun.
"Di tahun yang sama, dia melakukan tindak pidana pemerkosaan dan divonis 3 tahun," kata Suhardi dalam pesan singkatnya ke wartawan, Rabu (5/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ditangkap di rumah mertuanya di Jl Baru Manokwari. Ketika hendak ditangkap, dia melarikan diri dengan kendaraan Mio dan petugas mengejar hingga ke pantai Maripi," katanya.
Saat dikejar, Timotius sempat berhenti karena mengambil sesuatu di jalan. Petugas memberi tembakan peringatan, tapi Timotius enggan menyerah dan mengarahkan senpi rakitan ke petugas. Karena merasa terancam, petugas menembak.
"Kena pinggang (Timotius). Setelah roboh, petugas memeriksa keadaannya dan langsung melarikan DPO ke RS AL guna mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif. Namun sekitar pukul 18.00 Wita, DPO tidak tertolong jiwanya," jelas mantan Wakapolda Metro Jaya ini.
Sekitar pukul 10.30 Wita, Rabu (5/12/2012), massa mengarak jenazah Timotius ke Mapolres dan dihadang pasukan Dalmas. Massa anarkis. Warung-warung di rusak dan lalu lintas kacau. Kemudian dengan bantuan Brimob dan TNI, petugas berhasil memukul mundur massa. Jenazah dibawa pulang ke rumah duka.
"Saat ini situasi kota Manokwari berangsur pulih berkat campur tangan tokoh adat dan tokoh agama yang ada di sana," tutup Suhardi.
(ahy/try)











































