Menurut pengacara Misbakhun, Batara Tampubolon, sesuai dengan perintah KUHAP, dalam setiap kasus seorang saksi pelapor harus ada dan diperiksa. Hal itu menjadi penting karena Batara mengaku tak pernah menggunakan cara-cara kotor dalam menangani kasus Misbakhun.
"Sofyan ini harus diperiksa, siapa dia dan apa motivasinya. KY dan KPK harus memeriksa, supaya tak semua orang bisa melaporkan hal-hal yang absurd, harus dengan bukti jelas. Jangan hanya pernyataan di atas materai. Kalau seperti itu siapa saja bisa bikin laporan yang merusak nama orang lain," tegas Batara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Dengan pemeriksaan Sofyan, kata Batara, KY dan KPK bisa segera mengambil keputusan apakah akan menindaklanjuti laporannya, atau justru menutupnya.
"Lembaga negara segera ambil keputusan dari pada silang pendapat. Ada atau tidak? Kalau laporannya kuat, segera umumkan. Kalau tak kuat, ya segera diumumkan juga," tutur dia.
Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui adanya laporan tentang dugaan suap itu. Namun Johan tak mau membeber nama pelapornya. Ia hanya menegaskan laporan itu masih ditelaah.
"Prisipnya setiap laporan yang masuk kita dalami. Ini masih kita telaah," kata Johan.
Atas berbagai simpang siur informasi ini, Mansur Kertayasa merasa didzalimi. Dia mengaku ada pihak yang ingin membunuh karakternya.
"Ini sangat melukai saya. Dan bagi saya, ini pembunuhan karekter bagi saya.Saya tidak kenal dan tidak pernah berbicara atau apa pun orang yang namanya Misbakhun, pengacaranya, atau orang-orang yang disebut di situ, Sofyan Arsyad," kata Misbakhun.
Saat detikcom menyambangi kediaman Sofyan, rumah tersebut lengang dan tidak terawat. Menurut Ketua RT 2/5, Sumardiyono (75) mengaku Sofyan sudah tidak menghuni rumah tersebut lima bulan terakhir. Menurut Sofyan, rumah ini dalam status sengketa.
"Rumahnya itu masih rebutan sertifikat. Penghuninya sudah tidak kelihatan beberapa bulan yang lalu," ujarnya.
(mok/asp)











































