"Menuntut 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP kekerasan di muka umum secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat dan ada yang meninggal," kata JPU Agus Prastowo dalam sidang tuntutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Irene, Susparudianto mengatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Menurutnya tuntutan yang disampaikan jaksa ada beberapa hak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, suami Irene yang mendampingi hanya bisa berkomentar keberatan saja dan akan melakukan upaya hukum. Sedangkan Irene ketika dimintai komentar atas tuntutan ini tidak mau berbicara satu patah katapun. Dia hanya berjalan cepat sambil berlalu. "Keberatan sekali," kata suami Irene, Heryanto sambil berlalu.
Penyerangan di RSPAD terjadi pada 23 Februari 2012 dinihari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Diduga penyerangan terkait utang narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Salah satunya Irene Tupessy, sedang tersangka lainnya Edward alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan dan Abraham Tuhehai.
Atas aksinya tersebut, Irene kemudian dijuluki Kill Bill. Kill Bill adalah film karya sutradara Quentin Tarantino yang mengisahkan aksi balas dendam seorang wanita berpedang terhadap teman-teman lama yang mengkhianatinya.
(slm/asp)











































