"Sesuai dengan tugas selaku eksekutor berdasarkan UU, kita akan melaksanakan eksekusi setelah petikan atau salinan diterima oleh Kejari," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).
Menurut Untung, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan maupun salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Dia juga menyatakan belum mengetahui kapan salinan putusan itu akan dikirim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(riz/rmd)










































