Kejagung Eksekusi Susno Duadji Setelah Terima Salinan Putusan

Kejagung Eksekusi Susno Duadji Setelah Terima Salinan Putusan

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 05 Des 2012 16:02 WIB
Kejagung Eksekusi Susno Duadji Setelah Terima Salinan Putusan
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya siap untuk melakukan eksekusi terhadap Komjen (Purn) Susno Duadji. Eksekusi segera dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sesuai dengan tugas selaku eksekutor berdasarkan UU, kita akan melaksanakan eksekusi setelah petikan atau salinan diterima oleh Kejari," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).

Menurut Untung, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan maupun salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Dia juga menyatakan belum mengetahui kapan salinan putusan itu akan dikirim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah kami cek di Kejari Jakarta Selatan, baik petikan maupun salinan putusan resmi dari MA. Mudah-mudahan tak terlalu lama sudah kita terima salinan putusannya," terang Untung.

Sebelumnya, Kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

(riz/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini