"Selaku Bupati yang telah melanggar peraturan perundang-undangan dan telah melanggar sumpah jabatan, maka Bupati Garut sudah sepantasnya diberhentikan sesuai PP No 6 tahun 2005 pasal 123 ayat (2) huruf (d) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah; huruf (f) melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Rabu (5/12/2012).
Dalam hal pemberhentian kepala daerah yang telah melakukan pelanggaran, lanjut Malik, diatur dengan PP No 6 tahun 2005 pasal 123 ayat (4) huruf (a). Bunyinya adalah: "Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD , bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah melanggar sumpah jabatan"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kasus Bupati Garut ini, pelanggaran terhadap UU Perkawinan sudah sangat jelas sekali. Ketaatan dan Kepatuhan Bupati selaku Kepala Daerah sudah dituangkan dalam sumpah jabatan bahwa "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbhakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," demikian Malik membacakan sumpah jabatan Aceng saat dilantik menjadi Bupati Garut.
Masyarakat Garut melakukan demonstrasi mendesak Aceng mundur. Aceng sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Garut dan seluruh rakyat Indonesia.
Presiden SBY menaruh perhatian kepada kasus ini. Presiden SBY telah meminta penjelasan Gubernur Ahmad Heryawan terkait skandal nikah singkat ini.
(van/nrl)











































