Peredaran narkoba dari balik sel penjara masih marak. Salah satu pengendalinya adalah terpidana 13 tahun penjara Pamela Nkirote yang menghuni rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Pamela warga negara Kenya. Dia tidak jadi terdakwa tapi jadi saksi karena tidak ada cukup bukti," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nano Sugiatno, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Gambir, Rabu (5/12/2012).
Kasus ini bermula saat warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Reni Marlinda (42) divonis bersalah 4 tahun penjara karena mengedarkan sabu-sabu pada November 2011. Saat di rutan inilah, Reni bertemu dengan Pamela yang divonis karena membawa 1,3 kg sabu ke Indonesia dari Kenya lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reni yang masih meringkuk di dalam penjara pun memutar otak dan mengontak temannya, Maria. Alhasil, ketiganya pun sepakat untuk mengedarkan barang-barang tersebut. Saat Maria mengambil barang laknat di Kantor Pos Grogol, polisi dari Polres Jakpus membekuk Maria.
Sidang perdana kali ini akan diadili oleh ketua mejelis hakim Dedi Ferdinan. Kepada kedua terdakwa JPU akan menyiapkan pasal 114 UU Narkotika dengan maksimal 5 tahun penjara.
"Pamela perannya bandar, Reni yang mengatur dan Maria yang mengedarkan," ungkap Nano.
(asp/nrl)










































